Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERTANYAAN-PERTANYAAN SEPUTAR PUASA

PERTANYAAN-PERTANYAAN SEPUTAR PUASA

Terkadang dalam ibadah puasa, ada hal-hal yang dapat meragukan kita, apakah batal atau tidak ya. Apalagi kalau kita dalam keadaaan sakit dan kebiasaan kita yang kadang tidak bisa kita hindari. Maka dari itu, mari kita menjawab pertanyaan berikut :  

1. Pertanyaan :

Ustadz, apakah puasa kita tetap sah atau diterima? apabila masih ada hutang puasa dibulan ramadhan tahun lalu.

Jawaban : 

Tetap diterima insyaallah, akan tetapi perlu kita ketahui apakah karena udzur (alasan) atau karena tidak ada Udzur. 

Kalau karena Uzur (alasan) seperti sakit, selalu musafir dll. Maka tetap wajib membayar qadha puasanya yang lalu.

Tetapi apabila tanpa Uzur (alasan), maka beristigfarlah kepada Allah atas kelalaian tersebut, tetap wajib membayar qadha puasanya serta membayar fidyah (menghitung hari yang ditinggalkannya dengan memberi makan fakir miskin). Contoh membayar fidyahnya : Misalkan 1 hari meninggalkan ibadah puasa maka memberi makan fakir miskin 1 orang.

2. Pertanyaan :

Ustadz, Apakah meneteskan obat mata atau obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa ?

Jawaban :

Secara mayoritas ulama menyatakan. Obat menetes mata dan obat tetes telinga, tidaklah membatalkan puasa. 

3. Pertanyaan :

Ustadz, Apakah menghirup obat asma (inhaler) itu dapat membatalkan puasa ?

Jawaban :

Secara mayoritas ulama tidaklah mengapa dan tidak membatalkan puasa. Karena menghirup aroma inhaler bukanlah bagian dari makan dan minum  

4. Pertanyaan :

Ustadz, Apakah boleh kita suntik ketika berpuasa ?

Jawaban : 

Tergantung suntiknya, bila suntiknya untuk obat dan untuk Sampel darah. tidaklah mengapa dan tidak membatalkan puasa. 

Akan tetapi, kalau suntik infus (nutrisi). hal ini membatalkan puasa karena suntik infus, dinilai sama seperti makan dan minum.

Alangkah lebih baiknya, suntik dilakukan dimalam hari. 

5. Pertanyaan :

Ustadz, Apakah membersihkan hidung (ngupil) dan membersihkan telinga membatalkan puasa ?

Jawaban :

Tidaklah membatalkan puasa karena Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa membersihkan hidung (ngupil) dan membersihkan telinga (mengorek telinga) membatalkan puasa.  

akan tetapi Menurut Imam Syafi'i : Bila memasuki sesuatu dengan sengaja ke 5 lubang yaitu mulut, hidung, telinga, dubur dan qubul ini membatalkan puasa, sampai melebihi khoysyum (batasannya). 

Jadi ketika membersihkannya, dengan kehati-hatian dan jangan melebihi batasannya.

6. Pertanyaan :

Ustadz, Apakah boleh ketika puasa sikat gigi atau membersihkan gigi kita memakai pasta gigi atau siwak?

Jawaban :

Untuk Siwak sunah atau di anjurkan hukumnya ketika berpuasa atau tidak berpuasa, karena menggunakan kayu  arok. Sebagaimana Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

ceritaislam.com


Kalau gosok gigi, dengan pasta gigi ketika berpuasa. boleh dengan syarat tidak ada odol atau bercampur ludah tertelan kedalam tubuhbahkan ada sebagian ulama yang menyatakan Makruh


Alangkah lebih baiknya, Gosok gigi dengan pasta itu dilakukan sebelum puasa atau setelah sahur dan berbuka puasa.

Wallahu a'lam bissowab

Bersambung... 

Penulis : Hafiz Adriansyah, Lc.
sumber : Dari beberapa sumber, diantaranya Fatwa-fatwa mua'shiroh, Syeikh Yusuf Al-Qordowi.
Hafiz Adriansyah
Hafiz Adriansyah Aku hanya seorang guru mengaji dan guru Agama Islam di sekolah Highscope Indonesia. Aku Alumni Gontor dan Al-Azhar Mesir. Semoga tulisan ini menambah wawasan dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semua. Amien

Posting Komentar untuk "PERTANYAAN-PERTANYAAN SEPUTAR PUASA "